Kegiatan Sidang Keliling di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, tanggal 2 Februari 2024
LUMAJANG - Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lumajang Nomor : 0570/KPA.W13-A8/SK.HK.2.6/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, telah dilaksanakan Sidang Keliling pada Kamis (1/2/2024) yang bertempat di Kantor Balai Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Petugas Sidang Keliling berjumlah 10 orang sesuai surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Lumajang yang terdiri dari:
3 orang Hakim
1 orang Mediator
1 orang Panitera Pengganti
1 orang Koordinator Perlengkapan Sidang Keliling
1 orang Perlengkapan Sidkel merangkap Driver
1 orang Petugas Perlengkapan Sidkel merangkap Driver
1 orang Petugas Administrasi Sidkel merangkap Driver
1 orang Petugas Administrasi, Perlengkapan, dan Dokumentasi Sidang Keliling
Terdapat total 15 perkara yang disidangkan, dengan rincian 13 perkara cerai gugat dan 2 perkara cerai talak.
Dimana perkara yang diputus sebanyak 6 perkara dengan rincian 1 perkara Cerai Talak dan 5 perkara Cerai Gugat. Sedangkan yang ditunda sebanyak 9 perkara terdiri atas 1 perkara Cerai Talak dan 8 perkara Cerai Gugat.
Sidang Keliling kali ini mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Pronojiwo, dan Kecamatan Tempursari.
Sidang keliling sendiri merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Adapun tujuan diadakan sidang keliling adalah untuk memudahkan para pencari keadilan yang terkendala jarak, waktu, transportasi dan biaya.