CCTV PA Lumajang

logo web lmj

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1 A || Anda berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

covid tracker palmj

Written by Administrator on . Hits: 1086

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai)

Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

INOVASI PA LUMAJANG

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lumajang

Jl. Soekarno Hatta No. 11 Lumajang

Telp: 0334-8781874

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook :
PA Lumajang

Intagram:
pengadilanagamalumajang

Youtube :
Pengadilan Agama Lumajang

@ 2022 Pengadilan Agama Lumajang