CCTV PA Lumajang

logo web lmj

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1 A || Anda berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

covid tracker palmj

Written by Administrator on . Hits: 567

Biaya Memperoleh Informasi

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

  1. Biaya Perolehan Informasi
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

INOVASI PA LUMAJANG

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lumajang

Jl. Soekarno Hatta No. 11 Lumajang

Telp: 0334-8781874

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook :
PA Lumajang

Intagram:
pengadilanagamalumajang

Youtube :
Pengadilan Agama Lumajang

@ 2022 Pengadilan Agama Lumajang