KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU HAKIM
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/SKB/PKY/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Prinsip-Prinsip dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan sebagai berikut :
- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur
- Berperilaku arif dan bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintegritas tinggi
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri
- Berdisiplin tinggi
- Berperilaku rendah hati
- Bersikap profesional
Selengkapnya silahkan download lampiran berikut.