CCTV PA Lumajang

logo web lmj

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1 A || Anda berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

covid tracker palmj

Written by Administrator on . Hits: 480

Prosedur Berperkara Kasasi

Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

INOVASI PA LUMAJANG

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lumajang

Jl. Soekarno Hatta No. 11 Lumajang

Telp: 0334-8781874

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook :
PA Lumajang

Intagram:
pengadilanagamalumajang

Youtube :
Pengadilan Agama Lumajang

@ 2022 Pengadilan Agama Lumajang