Memperhatikan Keputusan Dirjen Badilag MA.RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di lingkungan Peradilan Agama, BAB II pasal 5 ayat (2) berbunyi : Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi:
- Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
- Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang diilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Inisial nama dan unit / satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
No. | Nama | Jenis Pelanggaran | Deskripsi Pelanggaran | Langkah Yang Tengah Dilakukan | Hukuman Yang Diberikan |
– | – | – | – | – | – |
Ket. : Sampai dengan Bulan ini belum terdapat temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Lumajang.