Pembinaan dan Diskusi Hukum di Wilayah PTA Surabaya
LUMAJANG – Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Drs. Muhammad Dihyah Wahid, beserta Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. (selaku Wakil Ketua), Kholid Darmawan, S.H. (selaku Panitera), Achmad Chozin, S.H. (selaku Sekretaris), dan Dra. Siti Muarofah Sa`adah, S.H. (Hakim) menghadiri Kegiatan Diskusi Hukum. Hal ini berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan nomor W13-A/2418/PP.00.1/5/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang diskusi hukum di wilayah PTA Surabaya. Kegiatan Diskusi Hukum dilaksanakan di Vasa Hotel, Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 31 Surabaya pada pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya.
Kegiatan diskusi hukum tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjuntukan dengan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian kegiatan diskusi dibuka oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. (Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2 dan Mantan Direktur Jenderal Badilag) sebagai pembicara.
Materi pertama yang disampaikan oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. Dalam materinya membahas terkait efektivitas PERMA No 5 Tahun 2019 dan Kaitannya dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. “Perma 5/2019 yang ditetapkan hanya 37 hari setelah ditetapkannya UU 16/2019 mendapat banyak apresiasi, sebab sangat memperhatikan kepentingan terbaik pada anak serta melibatkan banyak pihak terkait, disamping merespon dengan cepat terbitnya UU yang menaikan umur minimal anak perempuan yang harus memperoleh Dispensasi Kawin”, kata Dr. H. Wahyu Widiana, M.A.
Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Dalam materi yang disampaikan membahas perihal temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali. “Sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, kita harus mengacu pada SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung”, kata Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Berikut beberapa poin materi Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.:
1. Apabila ada gugatan asal usul atau permohonan tentang status anak jangan hanya memperhatikan sah atau tidaknya pernikahan ibu dan ayahnya semata. Tetapi perhatikan apakah anak itu benar-benar anak yang dilahirkan oleh mereka. Sehingga putusannya bisa dengan alternatif sebagai berikut:
- Si X anak lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dengan ibu si X
- Si X anak lahir dari perkawinan siri/tak tercatat antara ayah dengan ibu si X
- Si X anak biologis dari seorang laki2 bernama ....... (ayah biologisnya) dengan seorang perempuan Bernama ....... (ibu biologisnya).
Sehingga menjadi jelas status anak tersebut tidak dibiarkan anak menjadi tidak jelas status atau asal usulnya. Kan anak pasti ada asal usulnya tidak mungkin tiba-tiba ada tanpa ada yang menyebabkan sianak lahir kedunia ini.
2. Dalam hak pengasuhan anak (hadhonah) yang telah ditetapkan lewat putusan pada ayah/ibu hak asuhnya dan sudah inkrach. Terhadap putusan/penetapan itu dapat digugat kembali dengan alasan yang mengasuh tidak memberi akses kepada pihak yang tidak mengasuh sang anak untuk bertemu. Alasan tersebut itu adalah pintu masuk untuk gugat ulang, tetapi untuk mengabulkannya bukan karena tidak diberi akses semata melainkan dilihat juga:
- Layak atau tidak yang menggugat itu untuk menerima pindahan hak asuh sang anak.
- Perhatikan juga kepentingan terbaik bagi anak dengan beberapa indikator yang dapat dibuktikan oleh pihak2.
Jadi yang harus dibuktikan
- Terbukti atau tidak ada halangan tersebut
- jika terbukti itu baru pintu masuk untuk mengajukan gugatan sebab jika tidak maka pengajuan perkara tersebut masuk nebis in idem.
- Selanjutnya tidak itu saja untuk mengabulkan gugatannya tetapi harus dibuktikan:
- Layak atau tidak penggugat menerima pindahan hak asuh tersebut.
- Perhatikan juga kepentingan terbaik bagi anak dengan beberapa indikator yang harus dibuktikan oleh pihak2.
Sebab jika a dan b tidak dapat dibuktikan penggugat dengan baik dan benar maka sudah seharusnya gugatan penggugat tidak dikabulkan.
Pada akhir acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir. Diharapkan dengan dilaksanakannya diskusi hukum tersebut dapat meningkatkan pemahaman mendalam terkait materi yang dibahas dalam diskusi ini. Sehingga ilmu yang dibagikan dalam diskusi tersebut dapat diaplikasikan secara nyata di Pengadilan Agama Lumajang.